Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang atau Uang

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang memuat : Nama dan alamat organisasi, Akta pendirian dan susunan pengurus, Kegiatan Sosial terakhir yang telah dilaksanakan, Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, jangka waktu dan wilayah penyelenggara, mekanisme penyaluran, dan rincian pembayaran
  2. Surat Pengantar dari Pemerintahan Daerah setempat yang bertanggung jawab melaksanakan fungsi dibidang Kesejahteraan Sosial
  3. Copy Akte Pendirian Organisasi/Badan Usaha
  4. AD/ART Organisasi
  5. Susunan Kepanitiaan/Kepengurusan

  1. Pemohon Mengantarkan Persyaratan/Berkas ke Dinas Sosial
  2. Bidang Pemberdayaan memeriksa Kelengkapan Persyaratan /Berkas
  3. Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

SMS ke 1708

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang atau Uang"