tanda daftar usaha pariwisata

  1. pemeriksaan berkas
  2. cek lapangan
  3. proses SK / Izin
  4. pembayaran retribusi
  5. pengisian survey kepuasan masyarakat
  6. penyerahan SK/Izin

  1. pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. pemeriksaan berkas
  3. peninjauan lapangan (Jika diperlukan)
  4. proses SK / Izin
  5. pengisian survey kepuasan masyarakat

terhitung berkas dan semua lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "tanda daftar usaha pariwisata"