Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Ijin Selesai Penelitian

  1. Surat Ijin Penelitian dari Sekretariat Kota Ambon

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat kepada petugas layanan kecamatan
  2. Petugas layanan memeriksa surat
  3. Petugas pelayanan memberikan kepada Kasie Pemerintahan untuk diparaf
  4. Petugas pelayanan membawa berkas yang sudah diparaf untuk ditanda tangani Camat
  5. Petugas pelayanan menyerahkan kembali surat/berkas kepada pengguna layanan (selesai)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Ijin Selesai Penelitian

0821 9918 9750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Ijin Selesai Penelitian"