Pelayanan Surat Keterangan Izin Usaha Mikro

  1. Surat Keterangan Usaha (Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Pemilik
  3. Fotocopy Pelunasan PBB tahun berjalan
  4. Fotocopy NPWP

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa surat dan kelengkapan administrasinya
  3. Petugas pelayanan memberikan kepada Kasie Pelayanan Umum untuk diparaf
  4. Petugas pelayanan membawa berkas yang sudah diparaf untuk ditandatangani Camat
  5. Petugas pelayanan menyerahkan kembali surat/berkas kepada pengguna layanan (selesai)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Usaha Mikro

0821 9918 9750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Izin Usaha Mikro"