Perekaman E-KTP

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Berjalan

  1. Pengguna Layanan memberikan fotocopy Kartu Keluarga kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memberikan nomor antrian kepada pengguna layanan
  3. Petugas Pelayanan memberikan fotocopy Kartu Keluarga kepada Operator Perekaman
  4. Penggunan Layanan menunggu hingga nomor antrian dipanggil melakukan perekaman
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan kembali fotocopy Kartu Keluarga kepada Penggunan Layanan (Selesai)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

0821 9918 9750

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"