Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Mengisi Formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar
  2. Foto copy Akta Kelahiran
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
  4. Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua/Wali
  5. Pas Photo anak berwarna ukuran 2X3 sebanyak 2 lembar (bagi anak usia 5 - 17 tahun)

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan melalui Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan mengambil nomor antrian, apabila mesin antrian sedang ada gangguan, berkas permohonan bisa langsung diserahkan kepada petugas penerimaan berkas.
  2. Petugas memanggil sesuai Nomor antrian atau nama pemohon, dan pemohon menyerahkan berkas permohonan.
  3. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan kebenaran data. - Berkas permohonan dikembalikan apabila dinyatakan kurang lengkap dan dimohon untuk dilengkapi. - Berkas diterima apabila telah dinyatakan lengkap dan benar, dan petugas meregister serta memberikan resi penerimaan berkas.
  4. Operator Adminduk mengentri data permohonan KIA
  5. Operator Adminduk mencetak Kartu KIA
  6. Petugas pelayanan menyerahkan Kartu KIA kepada pemohon

1 jam sampai dengan 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas, kecuali apabila ada gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan pembuatan dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Saran, Masukan dan Pengaduan :

WhatsApp :  081321380622 / 082129545897

Website : elapor.go.id

facebook :https://www.facebook.com/KecamatanKertasariKabupatenBandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store