Gugatan Perkawinan

  1. Buku Nikah
  2. KTP

  1. 1. Para Pencari Keadilan Datang Ke PA. Sumbawa Besar untuk membuat Gugatan melalui layanan POS BAKUM 2. Kasir Menaksi Panjar Perkara Para Pihak dan menerbitkan SKUM 3. Para pihak membayar sejumlah biaya yang telah di taksir oleh Kasir berdasarkan radius perkara melelui Bank BRI pada pihak Bank yang telah berintegrasi d PTSP 4. para pihak menunjukkan SKUM yang telah di bayar ke meja pendaftaran untuk di entri data pada aplikasi SIPP.

Pembuatan Gugatan oleh POS Bakum dan Pendaftaran Gugatan di Meja I serta pembuatan blangko-blanko penerimaan perkara.

Dalam Menentukan Panjar perkara di sesuaikan dengan Tarif radius Perkara hal ini dapat di lihat pada web Kami dengan link sebgai berikut : https://drive.google.com/file/d/18R12Xusby2Vgc8AQGRLjecf1vudQGctX/view

Produk Peradilan (Akte Cerai, Salinan Putusan dan Penetapan)

Dalam Penangan Pengaduan layanan dapat mendatangi ke Kantor PA. Sumbawa Besar atau mengunjungi situs SIWAS MA-RI atau Lapor situs Kemenpan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Perkawinan"