Pembuatan Gugatan oleh POS Bakum dan Pendaftaran Gugatan di Meja I serta pembuatan blangko-blanko penerimaan perkara.
Dalam Menentukan Panjar perkara di sesuaikan dengan Tarif radius Perkara hal ini dapat di lihat pada web Kami dengan link sebgai berikut : https://drive.google.com/file/d/18R12Xusby2Vgc8AQGRLjecf1vudQGctX/view
Produk Peradilan (Akte Cerai, Salinan Putusan dan Penetapan)
Dalam Penangan Pengaduan layanan dapat mendatangi ke Kantor PA. Sumbawa Besar atau mengunjungi situs SIWAS MA-RI atau Lapor situs Kemenpan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store