Pelayanan Informasi

  1. Membawa Fotocopy KK, KTP
  2. Mengisi Formulir Permohonan

  1. Mengajukan Permohonan informasi Kepada petugas yang ada di pelayanan satu pintu, dan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Menerima dan menelaah permohonan. jika informasi tersedia, petugas mengumpulkan informasi yang diminta, jika informasi tidak tersedia, petugas memberitahukan kepada pemohon
  3. Mengumpulkan dan mengelompokan informasi sesuai permohonan
  4. menelaah kesesuaian permohonan deangan informasi yang disediakan petugas.
  5. mencatat dan menyerahakan informasi kepada pemohon

Mengajukan pemohonan, pengisian formulir, pemeriksaan kelengkapan berkas, mengumpulkan dan mengelompokan informasi, menferivikasi, mencatat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi

PEngaduan melaui petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"