jika informasi yang dibutuhkan berupa dokumen (sesuai dengan ketentuan layanan informasi publik) maka dibutuhkan waktu yang melebihi dari standar layanan utnuk kepentingan penggandaan yang dibebankan kepada Pemohon informasi
Tidak dipungut biaya
Informasi dan Dokumen Informasi
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Pelayanan informasi dan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store