Permohonan Pembuatan PDAM

  1. Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP, Surat Keterangan Lokasi

  1. Menyerahkan berkas pemohonan Pemasangan PDAM ke petugas yang bersangkutan
  2. Pemerisaan kelengkapan berkas permohonan pemasangan PDAM
  3. Penadatangan berkas pemohonan
  4. mencatan dan meagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon

Menyerahkan berkas permohonan, pemerisaan oleh kasi yanum, sekcam dan camat, dan penadatanganan.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Permohonan Pemasangan PDAM

Berkas permohonan di berikan kepada petugas penangan pengaduan Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan PDAM"