Menyerahkan berkas permohonan, pemerisaan oleh kasi yanum, sekcam dan camat, dan penadatanganan.
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Permohonan Pemasangan PDAM
Berkas permohonan di berikan kepada petugas penangan pengaduan Kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store