Pendaftaran Penetapan Ahli Waris

  1. Membawa Kartu Identitas KTP;
  2. Surat Permohonan dan Dokumen dukung lainnya.

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran;

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya Proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Mamuju)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 6.000,00

Penetapan Pengadilan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Mamuju dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id; atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Mamuju.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penetapan Ahli Waris"