Permohonan dan pendaftaran surat kuasa insidentil

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Soasio
  2. Surat keterangan ahli waris dan silsilahnya dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan adanya hubungan keluarga antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
  3. Asli dan Fc surat kuasa khusus
  4. Fc KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
  5. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung untuk menandatangani surat kuasa
  6. Membayar biaya PNBP

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Soasio dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas dan membayar biaya PNBP
  4. Pemrosesan surat kuasa insidentil

20 Menit

Biaya untuk PNBP

Surat Kuasa

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan dan pendaftaran surat kuasa insidentil"