Duplikat Akta Cerai

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Bukti laporan kehilangan dari Kepolisian
  3. Surat keterangan dari pemerintah Desa/Kelurahan setempat (sesuai KTP) yang menerangkan bahwa "Pemohon (nama yang bersangkutan sejak bercerai pada tanggal...bulan...tahun sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi"
  4. Fc KTP Pemohon
  5. Fc akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Soasio dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Mengisi instrumen/blanko permohonan dan membayar biaya PNBP
  4. Pengambilan duplikat akta cerai

Waktu penyelesaian paling lama 20 menit

Rp. 10,000

Produk Pengadilan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Duplikat Akta Cerai"