Jangka waktu penyelesaian paling lama 20 menit
- Biaya salinan putusan/penetapan sebesar Rp. 500,- perlembar
- Biaya pengambilan Akta Cerai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Pencatatan Penyeratahan Hak Hak Kepaniteraan Lainnya 20 Ribu
Salinan Putusan dan Akta Cerai
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Ternate dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Ternate
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store