Izin Poligami

  1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
  2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
  3. Fc surat nikah surat nikah (bermaterai 6000 dan stempel Kantor Pos)
  4. Fc KTP suami, isteri, calon isteri (bermaterai 6000 dan stempel Kantor Pos)
  5. Daftar harta gono gini dengan isteri pertama dan seterusnya yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan
  6. Surat keterangan penghasilan suami yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan
  7. Fc akta surat kematian suami/akta cerai (jika ada) yang bermaterai 6000 dan stempel Kantor Pos
  8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus izin poligami
  9. Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Soasio
  10. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Soasio dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan melakukan proses pendaftaran perkara pada aplikasi SIPP hinggga pembayaran biaya perkara oleh Pemohon di Bank BRI atau melalui mesin EDC yang telah disediakan
  4. Pemohon kembali ke rumah dan menunggu sampai adanya panggilan sidang oleh Jurusita/Jurusita Pengganti
  5. Mengikuti proses persidangan hingga selesai

Jangka waktu penyelesaian layanan bisa lebih cepat atau lambat disesuaikan dengan kondisi jalannya proses persidangan

Besarnya biaya perkara diisesuaikan dengan radius panggilan sidang sesuai dengan jarak dari alamat pemohon dan proses jalannya persidangan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Soasio

Penetapan Pengadilan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Poligami "