Gugatan Waris

  1. Menyerahkan surat gugatan rangkap sesuai jumlah para pihak
  2. Fc KTP Penggugat/para Penggugat
  3. Foto Copy Kartu keluarga Pewaris
  4. Foto Copy akta nikah Pewaris
  5. Foto Copy surat kematian Pewaris dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI

  1. Penggugat datang ke kantor Pengadilan Agama Ternate dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. PPetugas akan melakukan proses pendaftaran perkara pada aplikasi SIPP hinggga pembayaran biaya perkara oleh Penggugat di Bank BRI atau melalui mesin EDC yang telah disediakan
  4. Penggugat kembali ke rumah dan menunggu sampai adanya panggilan sidang oleh Jurusita/Jurusita Pengganti
  5. Mengikuti proses persidangan hingga selesai

Jangka waktu penyelesaian layanan bisa lebih cepat atau lambat disesuaikan dengan kondisi jalannya proses persidangan

Besarnya biaya perkara diisesuaikan dengan radius panggilan sidang sesuai dengan jarak dari alamat penggugat, banyaknya penggugat dan tergugat serta proses jalannya persidangan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama

Putusan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Ternate dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama  Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Waris"