Penetapan Ahli Waris

  1. Menyerahkan surat permohonan yang diajukan semua ahli waris rangkap 5 rangkap 6
  2. Menyerahkan surat keterangan kematian pewaris dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Fc Akta nikah/duplikat akta nikah Pewaris 1 lembar
  4. Fc KTP semua ahli waris masing-masing 1 lembar
  5. Fc Akta kelahiran semua ahli waris masing-masing 1 lembar
  6. Persyaratan 3,4 dan 5 dimaterai 6000 dan stempel Kantor Pos
  7. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Ternate dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan melakukan proses pendaftaran perkara pada aplikasi SIPP, hinggga pembayaran biaya perkara oleh Pemohon di Bank BRI atau melalui mesin EDC yang telah disediakan
  4. Pemohon kembali ke rumah dan menunggu sampai adanya panggilan sidang oleh Jurusita/Jurusita Pengganti
  5. Mengikuti proses persidangan hingga selesai

Jangka waktu penyelesaian layanan bisa lebih cepat atau lambat disesuaikan dengan kondisi jalannya proses persidangan

Besarnya biaya perkara diisesuaikan dengan radius panggilan sidang sesuai dengan jarak dari alamat pemohon dan proses jalannya persidangan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ternate

Penetapan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Ternate dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Ahli Waris"