Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat kuasa asli
  2. Fc surat kuasa rangkap 3
  3. Berita Acara Sumpah rangkap 3
  4. Fc KTP Pemberi kuasa dan Penerima Kuasa
  5. Membayar biaya PNBP

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Soasio dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas

Penyelesaian surat kuasa selama 20 menit

Biaya untuk pembayaran PNBP

Surat Kuasa

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"