Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Surat permohonan/mengisi instrumen permohonan yang memuat nomor perkara dan tahun perkara
  2. Fc KTP Pemohon/Penerima Kuasa
  3. Surat kuasa yang ditandatangani Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain
  4. Membayar biaya PNBP

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Soasio dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pemohon mengisi instrumen permohonan dan membayar biaya PNBP
  4. Pengambilan produk pengadilan

Jangka waktu penyelesaian paling lama 20 menit 

- Biaya salinan putusan/penetapan sebesar Rp. 500,- perlembar

- Biaya pengambilan Akta Cerai sebesar Rp. 10.000,-

 

Salinan Putusan, Salinan Penetapan dan Akta Cerai

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan"