Dispensasi Nikah

  1. Menyertakan surat permohonan dari Pemohon (orang tua) rangkap 5
  2. Fc akte kelahiran anak yang dimohonkan dispensasi nikah 1 lembar
  3. Fc ijazah terakhir anak yang dimohonkan dispensasi nikah 1 lembar
  4. Fc KTP kedua orang tua (Pemohon) 1 lembar
  5. Fc Kartu keluarga 1 lembar
  6. KTI/KITAS anak yang dimohonkan dispensasi nikah 1 lembar
  7. Menyerahkan asli surat penolakan pernikahan dari KUA setempat
  8. Persyaratan 2,3,4 dan 5 dimaterai 6000 dan stempel Kantor Pos
  9. Membayar biaya panjar perkara di Bank BRI

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Soasio dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan melakukan proses pendaftaran perkara pada aplikasi SIPP hingga pembayaran biaya perkara oleh Pemohon di Bank BRI atau melalui mesin EDC yang telah disediakan
  4. Pemohon kembali ke rumah dan menunggu sampai adanya panggilan sidang oleh Jurusita/Jurusita Pengganti
  5. Mengikuti proses persidangan hingga selesai

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan jalannya proses persidangan

Besarnya biaya perkara diisesuaikan dengan radius panggilan sidang sesuai alamat pemohon yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Soasio

Penetapan Pengadilan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id) atau bisa mendatangi Layanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Soasio.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"