Izin Praktik Fisioterafis

  1. Fotokopi Ijazah yang di legalisir
  2. Fotokopi STRF yang ber barcode atau Fotokopi STRF yang dilegalisir (untuk STRF yang tidak ber barcode)
  3. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Prakti (SIP)
  4. Surat Pernyataan Mempunyai tempat praktik atau Surat Keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktiknya
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktiknya
  6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. SIPF pertama (untuk permohonan SIPF kedua)
  8. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  1. Pemohon mendaftar/registrasi memalui alamat web. https://sicantik.go.id/sign-in, dengan mengisi "data user", "identitas user", "kontak dan alamat".
  2. Admin sicantik mengirimkan username dan pasword ke alamat email yang sudah didaftarkan, untuk dapat login ke aplikasi sicantik.
  3. Pemohon login dengan usernama dan pasword yang sudah diberikan admin sicantik, selanjutnya mengupload persyaratan.
  4. Petugas Front Office menerima dan memeriksa berkas, selanjutnya mencetak serah terima berkas jika persyaratan sudah terpenuhi.
  5. Petugas Back Office mengentri kelengkapan data dan foto secara digital.
  6. Tim Teknis memeriksa persyaratan secara teknis dan menerbitkan Rekomendasi Teknis (diterima atau ditolak)
  7. Kepala Seksi Pelayanan perizinan memvalidasi proses untuk dilanjutkan berdasarkan rekomendasi teknis.
  8. Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu memvalidasi proses untuk dilanjutkan berdasarkan validasi Kepala Seksi Pelayanan Perizinan.
  9. Kepala Dinas menetapkan izin berdasarkan validasi Kepala Bidang Pelayanan terpadu Satu Pintu.
  10. Petugas Back Office memberi tanggal dan nomor izin , selanjtnya mencetak Dokumen Izin.
  11. Kepala Dinas DPMPTSP an. Bupati menandatanggani Dokumen Izin.
  12. Petugas front Office menyerahkan Dokumen Izin kepada Pemohon dan mencetak tanda terima izin (bukti izin telah diserahkan).

1 hari Proses Pendaftaran, Pemeriksaan Berkas, Pengumpulan Berkas dan Entri Data

3 hari proses Pemeriksaan Berkas, Pemberian/Cetak Rekomendasi Teknis (Tim Teknis)

1 hari Proses Verifikasi (Kabid PTSP), Penetapan Izin (Kepala Dinas), Cetak Izin dan Penyerahan Izin

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Fisioterafis (SIPF)

1. Korak Saran (Kantor DPMPTSP)

2. Call Center  (0759) 3200661

3. Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan  hp. 082388452413  (Betti Manurung)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online