Pemanfaatan bagian-bagian jalan

  1. 1. Surat permohonan dari pemohon (perorangan/PT)
  2. 2. Surat pernyataan bermaterai
  3. 3. Fotocopy KTP, akta tanah, NPWP
  4. 4. scan nomor induk berusaha (nib) asli
  5. 5. scan gambar situasi
  6. 6. scan gambar rencana detile bangunan
  7. 7. scan gambar rencana akses jalan
  8. 8. scan gambar rencana sistem drainase
  9. 9. scan rekomendasi andalalin dari dinas perhubungan (dishub)
  10. 10. scan izin lokasi asli

  1. I. Perorangan/PT: - Melakukan pendaftaran permohonan di website DPMPTSP Kab. Bandung Barat - Verifikasi dari DPMPTSP Kab. Bandung Barat
  2. II. Perangkat daerah (Bidang Bina Marga) - Survey lapangan oleh Tim Teknis Bidang Bina Marga - Persetujuan rekomendasi/kajian teknis oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas - Mengupload rekomendasi/kajian teknis
  3. III. Perangkat daerah (DPMPTSP) - Penerbitan/rekomendasi kajian teknis

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen informasi izin pemanfaatan bagaian-bagian jalan

Website: https://defperizinan.bandungbaratkab.go.id/index.php/pengaduan/add

 Offline :

Kepala Seksi pengendalian, pemanfaatan, dan peralatan perbekalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kab. Bandung Barat, Gedung B Lt. 1 Bidang Bina marga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan bagian-bagian jalan"