Fasilitasi Pembentukan Peraturan Bupati

  1. Surat pengantar/telaahan/penjelasan dari Perangkat Daerah yang ditandatangani oleh Kepala OPD
  2. Berita acara hasil rapat dalam penyusunan rancangan Perbup didukung dengan tim penyusun

  1. Rancangan Peraturan Bupati disusun oleh Perangkat Daerah atau tim penyusun
  2. Bagian Hukum memfasilitasi pembahasan rancangan Peraturan Bupati oleh tim legislasi serta melakukan pembulatan konsep
  3. Paraf koordinasi dan penandatanganan rancangan Peraturan Bupati

Proses penyelesaian mulai dari pembahasan tim legislasi sampai pembulatan konsep oleh Bagian Hukum

Tidak dipungut biaya

FASILITASI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Pengaduan bisa melalui kotak saran pada www.jdih.mentawaikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Peraturan Bupati"