Fasilitasi Pembentukan SK Bupati

  1. Surat pengantar/telaahan/penjelasan dari Perangkat Daerah yang ditandatangani oleh Kepala OPD
  2. Hard Copy dan Soft Copy draft SK

  1. Menyusun rancangan Keputusan Bupati dan memperbaiki rancangan Keputusan Bupati sesuai hasil asiminasi dan koreksian dari Bagian Hukum
  2. Bagian Hukum melakukan asiminasi dan koreksian serta pembulatan konsep
  3. Paraf koordinasi Asisten/Sekretaris Daerah dan Penandatanganan Keputusan Bupati

Proses koreksian draft SK Bupati dari Perangkat Daerah oleh petugas pada Bagian Hukum membutuhkan waktu paling lama 2 Jam per SK.  

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Penanganan pengaduan bisa melaui kotak saran pada www.jdih.mentawaikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan SK Bupati"