Prosedur beracara Tingkat Banding

  1. Berkas Perkara Banding

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang Waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera : Untuk perkara cerai talak : Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. Untuk perkara cerai gugat : Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
    1. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
    2. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
    1. Untuk perkara cerai talak :
      • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    2. Untuk perkara cerai gugat :
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

NO

URAIAN

BESARNYA

I

Biaya Perkara Tingkat Banding

Rp.150.000

 

Rincian Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding :

 

1. Biaya Materai

Rp.   6.000

2. Biaya Redaksi

Rp.   10.000

3. Biaya Alat Tulis Kantor, dengan rincian:
a. Kertas A4 
b. CD dan Kotak 
c. Cek Giro BRI
d. Tinta Botol 
e. Pemberkasan dan Penjilidan

Rp. 54.000

4. Konsumsi Sidang

Rp. 30.000

5. Biaya Pengiriman Berkas Bundel A, Pemberitahuan Nomor Register

Rp. 50.000

 

 

 

Alur Perkara tingkat banding

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:

  A.  Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

        https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

      Cara Melapor :

  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  2. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  3. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

    WhatsApp Image 2020 04 29 at 14.56.52

 B.  Layanan pesan singkat (SMS) :

       Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:

nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

  C. Surat elektronik (e-mail): 

           pengaduan@badanpengawasan.net

 D. Telepon/Faksimile :    (0736) 52373

                                          a.n. Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

  E. Secara Lisan 

       Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dengan alamat :

       Jl. Sungai Rupat No. 60A Kelurahan Pagardewa Kecamatan Selebar Bengkulu 

 F.  Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI

     kirim melalui surat ke : 

     Kepala Badan Pengawasan MA RI

     Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur

     Jakarta Pusat – 13011

     Atau

     Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1. Sumber Pengaduan
    1. Dari Masyarakat
        - Para pencari keadilan;
        - Pengacara;
        - Lembaga bantuan hukum;
        - Lembaga swadaya masyarakat;
        - Dewan perwakilan rakyat;
        - Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
        - Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
        - Komisi pemberantasan korupsi;
        - Komisi hokum nasional;
        - Komisi ombudsman nasional;
        - Komisi yudisial;
        - Dan lain-lain.
    2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.
      Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk 
      keluarganya)
    3. Laporan Kedinasan
      Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang 
      dipimpinnya.
    4. Informasi Dari :
        - Instansi Lain;
        - Media massa;
        - Isu yang berkembang.
2. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
3. Proses penanganan pengaduan
    1. Pencatatan;
    2. Penelaahan;
    3. Penyaluran;
    4. Pembentukan tim pemeriksa;
    5. Survey pendahuluan;
    6. Menyusun rencana pemeriksaan;
    7. Pelaksanaan pemeriksaan.

 

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengadu, meliputi : 
    - Identitas pengadu;
    - Relepansi kepentingan pengadu;
    - Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
    - Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun 
  atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
    - Identitas;
    - Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
    - Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. 
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur beracara Tingkat Banding"