Pelayanan Rehabilitasi Mental

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS untuk Pasien BPJS
  3. 3. Membawa rujukan
  4. 4. Membawa FC KTP

  1. 1. Pasien ke RS melalui IGD/Rawat Jalan
  2. 2. Bila pasien gaduh/gelisah, setelah tenang akan lanjut untuk dirawat di UPIP dari rawat jalan/IGD
  3. 3. Pasien dirawat oleh DPJP
  4. 4. Pasien akan diberikan pelayanan rehabilitasi mental sebelum dikembalikan ke masyarakat
  5. 5. Pasien BPJS selanjutnya akan langsung pulang
  6. 6. Pasien umum sebelum pulang akan ke kasir dulu

Pelayanan Rehab Mental, meliputi minimal: keterampilan dasar komunikasi, terapi okupasi, terapi aktifitas (perkebunan, pertukangan dan sulaman), pelatihan vokasional, terapi rekreasi/musik, olah raga da persiapn kembalike masyarakat

Tarif berdasarkan paket rawat inap pasien

pelaayanan rehab mental

  1. Website èrsjhbsaanin.sumbarprov.go.id
  2. Emailèrsjhbsaanin@yahoo.co.id
  3. Fbèjiwahospital
  4. IGèjiwahospital
  5. Telpè(0751)72001
  6. Layanan desk information dengan datang langsung ke RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Mental"