Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Membawa Surat pengantar dari Wali Nagari diketahui Jorong dan Camat/Mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Membawa Asli KTP –el dan Photo copy KTP- el
  4. Membawa Phas photo 3 X 4 sebanyak 3 lembar
  5. Membawa Foto Copy Akta Nikah (kalau sudah menikah)

  1. Datang dengan membawa Surat Pengantar Dari Wali Nagari dan Jorong, Foto Copy KK Asli, KTP Asli, Pash Foto 3X4 Sebanyak 3 Lembar, Foto Copy Akta Nikah (Kalau Sudah Menikah)
  2. Meminta Tanda tangan rekomendasi dari Camat dan kemudian diantarkan ke Capil Kabupaten Sijunjung

  1. 1 Menit Menerima surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Masyarakat
  2. 2 Menit Memverifikasi surat penghantar dari Wali Nagari dan persyaratan rekomendasi pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) tersebut
  3. 4 Menit Menandatangani rekomendasi tersebut kepada pimpinan (Camat/Sekretaris Camat/Kasi dan Kasubag)
  4. 5 Menit Mengregister rekomendasi tersebut sesuai dengan jenis pelayanan.
  5. 2 Menit Memberi Stempel pada rekomandasi pelayanan tersebut
  6. 2 Menit Setelah rekomendasi selesai lalu diberikan kepada masyarakat yang mengurus kependudukan tesebut dan dilanjutkan ke Kantor Capil Kabupaten Sijunjung.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Kantor Camat Lubuk Tarok

Jalan Raya Sungai Jodi Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"