Pendaftaran Usaha Perkebunan

  1. 1. Pendaftaran Usaha Perkebunan dilakukan terhadappekebun dengan luasan kurang dari 25 (dua puluh lima) hektare.
  2. 2. Pendaftaran Usaha Perkebunan tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan.
  3. 3. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, nomor/tandaPendaftaran Usaha Perkebunan berlaku efektif sejak Perizinan Prasarana dipenuhi.
  4. 4. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memerlukan komitmen Perizinan Prasarana, Lembaga OSS menerbitkan nomor/tanda Pendaftaran Usaha Perkebunan yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

  1. 1. Sistem penerbitan izin nya melalui OSS.go.id
  2. 2. Syarat untuk membuka Aplikasi OSS yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP yang aktif

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Usaha Perkebunan

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pendaftaran Usaha Perkebunan "