izin usaha tanaman pangan

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy NPWP
  3. 3. Emaile Pemohon
  4. 4. Nomor HP yang aktif
  5. 5. IMB

  1. 1. Pelaku Usaha wajib mendaftarkan badan usahanya melalui aplikasi OSS ( Online Single Submission)
  2. 2. Lembaga OSS menerbitkan NIB ( Nomor Induk Berusaha )
  3. 3. Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen melalui OSS a. Pemenuhan Komitmen untuk izin Usaha Tanaman Pangan untuk proses Produksi tanaman pangan berupa rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetik dari komisi keamanan hayati ( KKH ) jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika b. Pemenuhan komitmen untuk izin usaha Tanaman pangan untuk Penanganan pascapanen tanaman pangan dan ketepaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penaganan pascapanen berupa : (1) keterangan jaminan bahan baku berisi sumber bahan baku dan jumlah, (@) rekomendasi Hayati ( KKH ) jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika c. Pemenuhan komitmen untuk Izin Usaha Tanaman Pangan untuk Perbenihan tanaman pangan berupa : (1) dokumen jenis komiditi dan kapasitas produksi benih, (2) rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati ( KKH) jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika
  4. 4. Dalam rangka proses dokumen pemenuhan komitmen, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja berkoordinasi dengan Tim Teknis
  5. 5. Tim Teknis melakukan evaluasi paling lama 7 hari sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas komitmen secara lengkap dan benar
  6. 1. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi pemenuhan komitmen berupa persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen kepada dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
  7. 7. Atas persetujuan atau Penolakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja melakukan notifikasi ke system OSS
  8. 8. Penyampaian hasil evaluasi pemenuhan komitmen, pemberian persetujuan atau penolakan, dan notifikasi ke system OSS dilakukan paling lama 2 (dua) hari
  9. 9. Atas notifikasi persetujuan, lembaga OSS mengeluarkan izin usaha tanaman pangan yang berlaku efektif, dilengkapi dengan pejabat pemberi persetujuan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Tanaman Pangan

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com
  3. dpmptspnaker.lampungbarat.go.id
  4. Telp. (0728)21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha tanaman pangan"