Izin Toko Alat Kesehatan

  1. 1. NIB (nomor Induk Berusaha)
  2. 2. Berita acara pemeriksaan
  3. 3. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
  4. 4. Denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa
  5. 5. Daftar alat kesehatan yang di salurkan

  1. a. Pelaku Usaha telah memiliki NIB dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi komitmen Izin Toko Obat
  2. b. Pemenuhan komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 2 (dua) Tahun
  3. c. Dinas PTSP berko ordinas dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan visitasi menilai pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan dan ketenagaan
  4. e. Dalam hal hasil pemeriksaan apabila belum memenuhi persyaratan Dinas PTSP megeluarkan Surat Penundaan
  5. e. Dalam hal hasil pemeriksaan apabila belum memenuhi persyaratan Dinas PTSP megeluarkan Surat Penundaan
  6. f. Pemohon yang belum memenuhi persyaratan dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak Surat Penundaan di terima
  7. g. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan maka Dinas PTSP mengeluarkan Surat Penolakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Alat Kesehatan

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com
  3. dpmptspnaker.lampungbarat.go.id
  4. Telp. (0728)21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Alat Kesehatan "