Izin Tukang Gigi

  1. 1. Biodata Tukang Gigi
  2. 2. Izin Tukang Gigi
  3. 1. Izin Tukang Gigi
  4. 4. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
  5. 5. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat
  6. 6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktik
  7. 7. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm berwarna
  8. 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas yang benar dan lengkap kepada petugas di Dinas PM PTSP dan NAKER
  2. 2. Petugas kemudian memverifikasi berkas permohonan
  3. 3. Dinas PM PTSP dan NAKER berkoordinas dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan Izin Tukang Gigi
  4. 4. Dalam hal hasil pemeriksaan apabila memenuhi persyaratan Dinas Kesehatan mengeluarkan Rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Tukang Gigi
  5. 5. Dalam hal hasil pemeriksaan apabila belum memenuhi persyaratan Dinas PM PTSP dan NAKER megeluarkan Surat Penundaan
  6. 6. Pemohon yang belum memenuhi persyaratan dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak Surat Penundaan di terima
  7. 7. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan maka Dinas PM PTSP dan NAKER mengeluarkan Surat Penolakan
  8. 8. Setelah semua kelengkapan berkas lengkap pemohon mengantarkan langsung berkas ke Dinas PM PTSP dan NAKER
  9. 9. Setelah Surat Izin selesai diproses pemohon mengambil Surat Izin tersebut di Dinas PM PTSP dan NAKER

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Tukang Gigi

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com
  3. dpmptspnaker.lampungbarat.go.id
  4. Telp. (0728)21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Tukang Gigi "