Izin Pengambilan Air Tanah

  1. 1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  2. 2. laporan penyelesaian pengeboran sumur yang dilengkapi dengan :
  3. a. surat izin pengeboran;
  4. b. gambar penampang litologi/batuan dan hasil rekaman logging sumur;
  5. c. berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor;
  6. d. gambar bagan penampang penyelesaian konstruksi sumur bor
  7. e. berita acara uji pemompaan; dan
  8. e. berita acara uji pemompaan; dan
  9. 3. foto kopi KTP pemohon;
  10. 4. peta situasi skala 1:10.000 dan peta topografi skala 1:50.000 yang menggambarkan rencana lokasi pengambilan air tanah;
  11. 5. dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL sesuai ketentuan/peraturan perundang-konstruksi atau pelatan yang memerlukan data teknis akurat sesuai dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
  12. Perpanjangan
  13. 1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  14. 2. foto kopi KTP pemohon;
  15. 3. foto kopi Izin Pengambilan Air Tanah yang akan berakhir masa berlakunya;
  16. 4. surat bukti pembayaran pajak pengambilan air tanah terakhir;
  17. 5. hasil analisa kualitas air tanah dari laboratorium yang telah ditunjuk/direkomendasi; dan
  18. 6. hasil analisa kualitas air tanah dari laboratorium yang telah ditunjuk dan/atau direkomendasi.

  1. 1. Pemohon datang ke DMPTSP untuk mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. 2. Berkas dinyatakan lengkap olehDMPTSP kemudian bersama dengan Tim Teknis DPUPR Mengatur jadwal untuk pemeriksaan Lapangan.
  3. 3. Bersama DMPTSP dan DPUPR sertadidampingi olehPemohon melakukan pemeriksaan lapangan
  4. 4. Menghitung luasan,menganalisis dan diskusi kecil hasil pemeriksaan Kondisi lapangan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com
  3. dpmptspnaker.lampungbarat.go.id
  4. Telp. (0728)21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengambilan Air Tanah"