Sertifikat Laik Fungsi

  1. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  2. 1. Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah
  3. 2. Kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung
  4. 1. Kepemilikan dokumen IMB
  5. 3. Kesesuaian data aktual (terahir) dan/ atau adanya perubahan dalam dokumen IMB
  6. PERSYARATAN TEKNIS
  7. a. Proses pertama kali SLF bangunan
  8. 1. Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan kostruksi termasuk as built drawings, pedoman pengeoperasian dari pemelirahaan atau perawatan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan peralatan serta perlngkapan mekanikal dan elektrikal dan dokumen ikatan kerja
  9. 2. Pengujian lapangan (on site) dan/atau laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada struktur, peralatan dan perlengkapan pembangunan gedung, serta prasarana pada komponen konstruksi atau pelatan yang memerlukan data teknis akurat sesuai dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
  10. Perpanjangan SLF
  11. 1. Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen hasi pemeriksaan berkala, laporan pengujian struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung serta prasarana bangunan gedung laporan hasil perbaikan dan penggantian pada kegiatan perawatan, termasuk perubahan fungsi intensitas, arsitektur, serta dampak lingkungan yang di timbulkan.
  12. 2. Pengujian lapangan (onsite)dan/atau laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana pada struktur ,komponen konstruksi dan pelatan yang memerlukan data teknis akurat termasuk perubahan fungsi, peruntukan dan intensitas, arsitektur, serta dampak lingkunagan yang ditimbulkanya, sesuai denga pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

  1. 1. Pemohon datang ke DMPTSP untuk mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan Administrasi dan Teknis
  2. 2. Berkas dinyatakan lengkap olehDMPTSP kemudianbersamadengan Tim Teknis DPUPR Mengatur jadwal untukpemeriksaanLapangan.
  3. 3. Bersama DMPTSP dan DPUPR sertadidampingi olehPemohon melakukan pemeriksaan lapangan
  4. 4. Menghitung luasan,menganalisis dan diskusi kecil hasil pemeriksaan Kondisi lapangan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com
  3. dpmptspnaker.lampungbarat.go.id
  4. Telp. (0728)21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi"