Surat Izin Praktik Kesehatan Masyarakat

  1. 1. Surat Permohonan/Pengantar dari pimpinan Fasilitas Kefarmasian;
  2. 2. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir asli
  3. 3. Fotokopi Ijazah yang di legalisir;
  4. 4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  5. 5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik;
  6. 6. Surat rekomendasi dari Organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  7. 8. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas Permohonan Rekomendasi yang benar dan lengkap kepada petugas di Dinas Kesehatan
  2. 2. Petugas kemudian memverifikasi berkas permohonan
  3. 3. Petugas mencetak Surat Rekomendasi Izin praktik
  4. 4. Kasi dan Kabid meneliti Surat Rekomendasi Surat Izin Praktik
  5. 5. Kepala Dinas Menandatangani Surat Rekomendasi Izin Praktik
  6. 6. Surat Rekomendasi di serahkan ke Pemohon untuk di serahkan ke Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja untuk di proses penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan masyarakat

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Kesehatan Masyarakat

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com
  3. dpmptspnaker.lampungbarat.go.id
  4. Telp. (0728)21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Kesehatan Masyarakat"