Surat Izin Usaha Perikanan Dibidang Pembudiya Ikan

  1. 1. Rencana Usaha
  2. 2. Nomor PokokWajib Pajak (NPWP)
  3. 3. FC Akte Pendirian Perusahaan berbadan Hukum/ Koperasi yang menyebutkan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang telah disahkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang badan Hukum / Koperasi
  4. 4. Surat Keterangan domisili perusahaan / koperasi
  5. 5. FC KartuTanda Penduduk (KTP) penanggungjawab perusahaan / koperasi
  6. 6. Pas foto berwarna penanggungjawab perusahaan / koperasi sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 4 x 6 cm
  7. 7. Rekomendasi lokasi pembudidayaan ikan dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/ Kota; dan
  8. 8. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dari Badan Pengendali Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat

  1. 1. Sistempenerbitanizinnyamelalui OSS.go.id
  2. 2. Syarat untuk membuka Aplikasi OSS yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP yang aktif

5 Hari kerja

sesuai perda retribusi no 5 tahun 2012

Surat Izin Usaha Perikanan Dibidang Pembudiya Ikan

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perikanan Dibidang Pembudiya Ikan"