Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB)

  1. 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP
  2. 2. Fotocopy akte pendirian perusahaan/pembukaan cabang
  3. 3. Fotocopy izin mendirikan banguan
  4. 4. Pas Photo penanggung jawab/pemilik berwarna ukuran 4x6

  1. 1. Pemohon mendatangi Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan
  2. 2. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat, silahkan diisi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,- oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
  3. 3. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan diatas
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksanaan kelengkapan berkas : a. Apabila berkas dinyatakan ”tidak/belum” lengkap sesuai daftar list, maka berkas diserahkan kembali kepada pemohon b. Apabila berkas dinyatakan lengkap dilakukan tahapan Selanjutnya

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB)

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB)"