izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi simpan pinjam

  1. 1. Mengisi formulir Surat permohonan pembukaan Kantor Cabang, KCP dan Kantor Kas bermaterei RP. 6.000,-Foto copy KTP pemohon;
  2. 2. Surat Keterangan Usaha/Domisili Perusahaan/Rekomendasi dari pejabat berwenang.
  3. 3. Persetujuan Tetangga sekitar lokasi usaha mengetahui RT/RW, Lurah dan Camat.
  4. 4. Surat Kuasa Mengurus Izin (bila pengurusan izin dikuasakan kepada pihak lain).
  5. 5. Foto Copy Kartu BPJS.
  6. 6. Foto copy Surat Izin Usaha (SIUP dan TDP)
  7. 7. Surat Keterangan Persetujuan Lokasi / Izin Lokasi dari Pemerintah Kota Bima;
  8. 8. Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
  9. 9. Foto copy akte pendirian perusahaan (bila Firma, Koperasi, CV yang disahkan oleh Pengadilan dan PT oleh Kemenkumham)
  10. 10. Foto copy IMB;
  11. 11. Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL/UPL atau SPPL);
  12. 12. Alamat kantor Cabang, kantor Cabang pembantu, Kantor Kas yang akan dibuka.
  13. 13. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya.
  14. 14. Nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang koperasi, kantor cabang pembantu, kantor Kas
  15. 15. Daftar anggota minimal 20 orang (yang membutuhkan simpan pinjam dan FC KTP)
  16. 16. Neraca dan PHU dalam 2 (dua) tahun terahkir
  17. 17. Sertifikat kesehatan koperasi pada tahun terakhir
  18. 18. Laporan RAT terakhir
  19. 19. Copy sertifikat kompetensi pelatihan simpan pinjam
  20. 20. Menyediakan modal disetor sebagai modal kerja (pernyataan dan kuwitasi dari kantor pusat ke kantor cabang, KCP, kantor Kas)
  21. 21. Pernyataan dari pengurus koperasi yang berisi bahwa dana yang dihimpun dari kantor Cabang, KCP, Kantor Kas.
  22. 22. Pernyataan dari pengurus koperasi tidak akan melayani calon anggota dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan harus menjadi anggota.
  23. 23. Foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART).
  24. 24. Modal kerja untuk Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu.
  25. 25. Foto copy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat.
  26. 26. Neraca dan perhitungan hasil usaha Koperasi yang bersangkutan dalam 1 ( satu ) tahun terakhir.
  27. 27. Rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit setahun.
  28. 28. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan 32. kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi.
  29. 29. Calon kepala Kantor Cabang wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi.
  30. 30. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kopolisian
  31. 31. Rekomendasi Dinas Terkait.

  1. 1. Mengisi formulir yang memuat tentang : a. Nama; b. Nomor KTP c. Nomor Telpon; d. Alamat; e. Nama usaha; f. Bidang usaha; g. Sarana usaha yang digunakan; h. Jumlah Modal Usaha;
  2. 2. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar yang sudah ditandatangani pemohon
  3. 3. Memaasukkan berkas permohonan untuk dicek kelengkapan berkas dan verifikasi
  4. 4. Pemohon mengambil Surat Keterangan IUMK sesuai tanggal pengambilan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi simpan pinjam

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi simpan pinjam"