Pelayanan tera/ tera ulang

  1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang dengan menyebutkan jumlah UTTP yang akan ditera/tera ulang
  2. Meyiapkan UTTP dalam keadaan bersih dan siap uji
  3. Menyiapkan SKHP atau surat keterangan lainnya

  1. Pemohon (wajib tera) memasukkan surat permintaan untuk di tera dan tera ulang pada Bagian Umum Dinas Dagperinkop UKM
  2. mengagendakan surat-surat masuk dan memeriksa disposisi dan menyerahkan kepada Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD memeriksa permohonan dan menjadwalkan waktu dan personil untuk ditugaskan
  4. Menerima surat tugas dan melaksanakan tera dan tera ulang dilokasi UTTP berada
  5. Petugas Penera melakukan pengujian. Apabila tidak lulus pengujian dikembalikan ke pemilik UTTP untuk diperbaiki oleh repatir dan setelah itu dilakukan pengujian lagi, jika lulus pengujian UTTP dibawa ke petugas penerimaan biaya tera tetapi jika setelah diperbaiki tidak lulus uji, UTTP di cap tanda tera batal(tidak boleh digunakan lagi
  6. UTTP yang telah lulus uji dilakukan pembayaran biaya tera oleh pemilik UTTP dan dicatat di buku setoran PAD lalu dibubuhi cap tanda tera syah yang berlaku oleh petugas penera

1 hari pendataan dam pemeriksaan awal

1 hari pelaksanaan pengujian dan pembubuhan tanda tera

 

TIMBANGAN

 

Tera

Tera Ulang

 

a.s/d 3.000 kg

 

 

 

 

1.

Ketelitian sedang dan biasa (klas III dan IV)

 

 

 

 

 

-

s/d 5 kg

Buah

5.000

5.000

 

 

-

> 5 s/d 25 kg

Buah

10.000

10.000

 

 

-

> 25 s/d 150 kg

Buah

15.000

15.000

 

 

-

> 150 s/d 500 kg

Buah

20.000

20.000

 

 

-

> 500 s/d 1.000 kg

Buah

25.000

25.000

 

 

-

> 1.000 s/d 3.000 kg

Buah

35.000

35.000

 

b.> 3.000 kg

 

 

 

 

 

-

Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton

Buah

15.000

15.000

 

 

Biaya Tambahan

 

 

 

 

1.

UTTP yang memiliki konstruksi tertentu

 

 

 

 

 

a.

Timbangan milisimal,sentisimal,desimal,bobot ingsut dan timbangan pegas yang kapasitasnya sama dengan atau lebih 25 kg

Buah

5.000

 

 

 

b.

Timbangan cepat pengisi (curah)

Buah

10.000

 

 

 

c.

Timbangan elektronik

Buah

15.000

 

Palayanan Tera dan tera Ulang UTTP di Tempat UTTP terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Impor Pabrik, atau Laboratorium Lain

UPTD Metrologi Legal

Jl.Imam Bonjol No 109 Muaro Sijunjung

Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tera/ tera ulang"