Pelayanan tera/ tera ulang

  1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang dengan menyebutkan jumlah nozzle yang akan ditera/tera ulang
  2. Menyediakan masker, sarung tangan dan tempat cuci tangan/hand sanitizer
  3. Menyiapkan SKHP atau surat keterangan yang diperlukan

  1. Pemohon (wajib tera) memasukkan surat permintaan untuk di tera dan tera ulang pada Bagian Umum Dinas Dagperinkop UKM
  2. mengagendakan surat-surat masuk dan memeriksa disposisi dan menyerahkan kepada Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD memeriksa permohonan dan menjadwalkan waktu dan personil untuk ditugaskan
  4. Menerima surat tugas dan melaksanakan tera dan tera ulang dilokasi UTTP berada
  5. Petugas Penera melakukan pengujian. Apabila tidak lulus pengujian dikembalikan ke pemilik UTTP untuk diperbaiki oleh repatir dan setelah itu dilakukan pengujian lagi, jika lulus pengujian UTTP dibawa ke petugas penerimaan biaya tera tetapi jika setelah diperbaiki tidak lulus uji, UTTP di cap tanda tera batal(tidak boleh digunakan lagi
  6. UTTP yang telah lulus uji dilakukan pembayaran biaya tera oleh pemilik UTTP dan dicatat di buku setoran PAD lalu dibubuhi cap tanda tera syah yang berlaku oleh petugas penera

15 menit pemeriksaan sertifikat yang ada

20 menit pengujian awal 3 kali ( lambat, sedang, cepat )

30 menit menjustir ( lambat, sedang, cepat )

40 menit pengujian  3 kali ( lambat, sedang, cepat )

10 menit penyegelan / pembubuhan tanda tera

 

 

 

  

Satuan

Tera

Tera Ulang

 

Pompa Ukur BBM

Nozzle

150.000

150.000

Palayanan Tera dan tera Ulang UTTP di Tempat UTTP terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Impor Pabrik, atau Laboratorium Lain

UPTD Metrologi Legal

Jl. Imam Bonjol No 109 Muaro Sijunjung

Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tera/ tera ulang"