Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan

  1. 1. RencanaUsahan
  2. 2. NomorPokokWajibPajak (NPWP)
  3. 3. FC AktePendirian Perusahaan berbadan Hukum/ Koperasi yang menyebutkan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang telah disahkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang badan Hukum / Koperasi
  4. 4. Surat Keterangan domisili perusahaan / koperasi
  5. 5. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggungjawab perusahaan / koperasi
  6. 6. Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan / koperasi sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 4 x 6 cm
  7. 7. Rekomendasi lokasi pembudidayaan ikan dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/ Kota; dan
  8. 7. Rekomendasi lokasi pembudidayaan ikan dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/ Kota; dan
  9. 8. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dari BadanPengendali Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat

  1. 1. Sistem penerbitan izinnya melalui OSS.go.id
  2. 2. Syarat untuk membuka Aplikasi OSS yaitu KTP, E-Mail, NPWP dan No HP yang aktif

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan "