Izin Pengelolaan Sampah

  1. 1. Surat Izin Pengangkutan Sampah
  2. 2. TDP Perusahaan/KTP/NPWP
  3. 3. Fotocopy STNK
  4. 4. Izin Lingkungan ( AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  5. 5. Nama Perusahaan Harus Terpasang
  6. 6. Tanda Pengenal Pengemudi
  7. 7. Tersedia Alat P3K
  8. 7. Tersedia Alat P3K
  9. 8. Tersedia penutup bak dan alat penampung air lindi pada alat angkut

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Pemeriksaan Berkas
  3. 3. Tanda Terima Berkas
  4. 4. Verifikasi dan Survey Lapangan
  5. 5. Berita acara Pemeriksaan Lapangan
  6. 6. Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi
  7. 7. Rekomendasi izin Pengolahan Oleh DISHUB
  8. 8. Pemberitahuan Surat Diterima/Ditolak Izin Pengangkutan sampah
  9. 9. Izin Pengelolaan Sampah

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Sampah

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Sampah"