Izin Pemanfaatan Air Limbah secara aplikasi ke tanah

  1. a. 1. Mengisi Formulir permohonan
  2. 2. Identitas pemohon ( KTP pemilik/Penanggung Jawab/direktur utama perusahaan
  3. 3. Surat Kuasa pengurusan apabila dikuasakan serta fotocopy KTP yang diberi kuasa
  4. 4. Fotocopy izin berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan
  5. 5. Fotocopy Izin Lingkungan disertai dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokumen lain yang dipesamakan dengan dokumen dimaksud
  6. 6. Kajian pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terhadap pembudidaya ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, dan kesehatan masyarakat
  7. 7. Kajian potensi dampak dari kegiatan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah danair tanah, dan kesehatan masyarakat
  8. 8. Upaya pencegahan pencemaran, minimalisasi air limbah, efisiensi energi dan sumberdaya yang dilakukan usaha dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah termasuk rencana pemulihan bila terjadi pencemaran
  9. 9. Rekomendasi SKPD teknsi ( akan diproses oleh Tim Teknis )

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. b. Identitas pemohon ( KTP pemilik/penanggung jawab/direktur utama perusahaan
  3. c. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan sertai fotocopy KTP yang diberi kuasa
  4. d. Fotocopy Izin berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Air Limbah secara aplikasi ke tanah

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Air Limbah secara aplikasi ke tanah"