izin pengumpulan limbah b3

  1. A. 1. Surat Kuasa dari pemohon, apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain
  2. 2. Potocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB)
  3. 3. Potocopy SIUP
  4. 4. Potocopy Pengesahan AMDAL/UKL-UPL
  5. 5. Potocopy Akte Pendirian Perusahaan
  6. 6. Potocopy Identitas Pemohon ( KTP )
  7. 7. Potocopy NPWP
  8. 8. Keterangan tentang lokasi ( nama tempat/letak, luas, titik koordinat )
  9. 9. Jenis-jenis Limbah yang akan dikelola
  10. 10. Jumlah Limbah B3 ( untuk perjenis limbah ) yang akan di kelola
  11. 11. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
  12. 12. Tata letak penempatan limbah di tempat penyimpanan sementara
  13. 13. Spesifikasi dan Desain konstruksi tempat penyimpanan
  14. 14. Lay out kegiatan ( peta lokasi )
  15. 15. Uraian tentang proses pengumpulan dan perpindahan limbah ( asal limbah dan titik akhir perjalanan limbah)
  16. 16. Surat kesepakatan antara pengumpul dan pengolah/pemanfaat/penimbun limbah
  17. 17. Uraian tentang pengelolaan pasca pengumpulan
  18. 18 Daftar serta spesifikasi perlengkapan sistem tanggap darurat
  19. 19. Tata letak saluran drainase
  20. 20. Lingkup area kegiatan pengumpulan ( khusus pengumpulan )

  1. A. Izin Penyimpanan Sementar dan/atau pengumpulan Limbah Bahan B3
  2. a. Mengajukan surat permohonan baru/perpanjangan izin penyimpanan dan/atau pengumpulan sementara limbah B3 kepada Bupati Lampung Barat melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  3. b. Melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan dan dilampirkan pada saat mengajukan permohonan izin
  4. c. Setelah surat permohonan dan kelengkapannya diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan segala persyaratan terkait dengan permohonan izin tersebut
  5. 1. Apabila Persyaratan kurang lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke pemohon untuk segera dilengkapi
  6. 2. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, maka pimpinan akan menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi teknis
  7. 3. Tim verifikasi melakukan penilaian kesesuain antara data-data yang diisi dalam dokumen persyaratan dengan kondisi nyata di lokasi kegiatan
  8. 4. Hasil Verifikasi teknis menjadi dasar rekomendasi pimpinan untuk : 1. Menyatakan tidak layak (ditolak) apabila permohonan izin tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis 2. Menyatakan layak, apabila permohonan izin memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis
  9. 5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan Telaah Staf kepada Bupati Lampung Barat : 1. Apabila Bupati menyetujui, memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menerbitkan Keputusan Pemberian Izin 2. Apabila Bupati tidak menyetujui, memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menerbitkan Keputusan Penolakan Izin
  10. 6. Kepala dinas Lingkungan Hidup menerbitkan : 1. Surat penolakan apabila Bupati tidak menyetujui 2. Surat Izin Penyimpanan Sementara dan/atau pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun apabila Bupati menyetujui

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Limbah B3

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin pengumpulan limbah b3"