Izin usaha lembaga penempatan Tenaga kerja swasta

  1. 1. Copy akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
  2. 2. Copy surat keterangan domisili perusahaan;
  3. 3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  4. 4. Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris;
  5. 5. Bagan struktur organisasi dan personil;
  6. 6. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan;
  7. 7. Pas foto berwarna Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. 8. Bukti penyampaian laporan Penempatan Tenaga Kerja selama 2 (dua) tahun terakhir kepada Kepala Dinas dalam bentuk rekapitulasi penempatan;
  9. 9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  10. 10. Memiliki bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan.
  11. 11. Semua Dokumen persyaratan diatas harus menunjukkan dokumen Asli.
  12. Syarat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja SMK Sederajat :
  13. 1. Surat Permohonan Penerbitan Izin Persetujuan Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  14. 2. Biodata ketua Pendiri Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  15. 3. Copy KTP Ketua Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  16. 4. SK Kepala Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  17. 5. Susunan Pengurus Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  18. 6. Struktur Organisasi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  19. 7. Denah Lokasi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  20. 8. Prpgram kerja Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  21. 9. Kartu inventaris Ruangan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  22. 10. Rencana Penyaluran Tenaga Kerja;
  23. 11. Pas Foto ukuran 4 x 6 (2 Lembar);
  24. 12. Semua Dokumen persyaratan diatas harus menunjukkan dokumen Asli.

  1. 1. Pemohon menuju loket pendaftaran dan menyerahkan Dokumen Persyaratan kepada petugas;
  2. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak sesuai, permohonan ditolak, dalam hal dinyatakan lengkap dan sah, pemohon diberikan tanda terima Dokumen Persyaratan;
  3. 3. Kepala Dinas menjadwalkan Tim Teknis untuk melakukan Verifikasi Lapangan terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  4. 4. Dalam hal verifikasi lapangan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan SIU LPTKS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
  5. 5. Petugas Front Office (FO) menyampaikan informasi ke pemohon tentang SIU LPTKS yang terbit;
  6. 6. Izin SIU LPTKS berlaku selama 5 (lima) tahun)
  7. 7. Pemohon melakukan pengisian Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat;
  8. 8. Pemohon mengambil SIU LPTKS yang telah terbit di Front Office (FO) Pengambilan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin usaha lembaga penempatan Tenaga kerja swasta

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha lembaga penempatan Tenaga kerja swasta "