surat tanda daftar usaha jasa pramuwisata

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Pas poto ukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
  3. 2. 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Yang Mencantumkan Usaha yang mencantum kan usaha kawasan pariwisata
  4. 4. Surat kuasa dan Fotocopy ktp penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
  5. 5. Map buffalo warna biru

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan rekomendasi yang benar dan lengkap kepada petugas
  2. 2. Petugas kemudian memverifikasi berkas permohonan
  3. 3. Petugas mencetak surat rekomendsi izin
  4. 4. Kabid dan Kasi meneliti surat rekomendasi surat izin
  5. 5. Kepala dinas mendatangi surat rekomendasi
  6. 6. Surat rekomendasi diserah kan ke pemohon untuk di serahkan ke dinas penanaman modal,PTSP dan tenaga kerja untuk di proses penerbitan surat izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat tanda daftar usaha jasa pramuwisata

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat tanda daftar usaha jasa pramuwisata"