Surat Izin Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Pas poto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
  3. 3. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha penyedian akomodasi
  4. 4. Keterangan tertulis mengenai a. Pekiraan kapasitas penyedian akomodasi yang di nyatakan dalam jumlah kamar b. Fasilitas tersedia
  5. 5. Untuk hotel harus berbadan hukum PT
  6. 6. Surat kuasa dan Fotocopy ktp penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
  7. 7. Map buffalo warna biru

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan rekomendasi yang benar dan lengkap kepada petugas Petugas kemudian memverifikasi berkas permohonan
  2. 2. Petugas mencetak surat rekomendsi izin praktik
  3. 3. Kasi dan kabit meneliti surat rekomendasi surat izin
  4. 4. Kepala dinas mendatangisurat rekon dasi izin praktik
  5. 5. Surat rekomendasi diserah kan ke pemohon untuk di serahkan ke dinas penanaman modal,PTSP dan tenaga kerja untuk di proses penerbitan surat izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi"