Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. 1. Modal usaha maksimal Rp. 50.000.000,00 (Mikro)
  2. 2. Modal usaha maksimal Rp. 500.000.000,00 (Kecil
  3. 3. Surat pengantar dari Kepala Desa terkait lokasi usaha
  4. 4. Fotokopi KTP Elektronik pemohon
  5. 5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. 6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  7. 7. Fotokopi NPWP (jika ada)
  8. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  9. 9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2 014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  10. 11. Keputusan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Standar Penerbitan Perizinan Berusaha
  11. 11. Keputusan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Standar Penerbitan Perizinan Berusaha
  12. 12. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan dan non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat

  1. 1. Mengisi formulir yang memuat tentang : a. Nama; b. Nomor KTP c. Nomor Telpon; d. Alamat; e. Nama usaha; f. Bidang usaha; g. Sarana usaha yang digunakan; h. Jumlah Modal Usaha;
  2. 2. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar yang sudah ditandatangani pemohon
  3. 3. Memaasukkan berkas permohonan untuk dicek kelengkapan berkas dan verifikasi
  4. 4. Pemohon mengambil Surat Keterangan IUMK sesuai tanggal pengambilan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Melalui kotak saran
  2. email : perizinan.lampungbaratkab@gmail.com/
  3. dpmptspnaker.lampungbaratkab.go.id 
  4. Telp. (0728) 21246
  5. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"