Pelayanan Penetapan Pergub Susunan Organisasi dan Tata Kerja OPD (Perubahan SOTK OPD)

  1. Asli Surat Resmi permintaan Perubahan SOTK/OPD
  2. Data Pendukung Kajian Teknis/naskah akademis/Justifikasi Masing-masing 1 rangkap

  1. OPD mengajukan surat permohonan usulan perubahan SOTK.
  2. Melaksanakan rapat koordinasi kepada instansi terkait
  3. Melaksanakan harmonisasi ke Biro Hukum/Kemendagri pembahasan draft Pergub yang telah diperbaiki dari usulan OPD
  4. Pergub yang sudah disahkan dan diundangkan didistribusikan kepada OPD terkait

Sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Draft Produk Hukum Perubahan SOTK OPD

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Biro Organisasi(Jl. Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru, Riau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Pergub Susunan Organisasi dan Tata Kerja OPD (Perubahan SOTK OPD)"