Pelayanan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Nomenklatur OPD

  1. Asli Surat Resmi permintaan Perubahan Nomenklatur OPD dan UPTD
  2. Data Pendukung Kajian Teknis/naskah akademis masing-masing 1 rangkap

  1. OPD mengajukan surat permohonan usulan perubahan SOTK.
  2. Membuat draft Perda dan Pergub
  3. Melaksanakan rapat koordinasi kepada instansi terkait
  4. Melaksanakan harmonisasi ke Biro Hukum / DPRD / Kemendagri pembahasan draft Pergub yang telah diperbaiki dari usulan OPD
  5. Perda yang sudah disahkan dan diundangkan didistribusikan kepada OPD terkait

Sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Produk Hukum Perubahan Nomenklatur OPD

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Biro Organisasi(Jl. Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru, Riau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Nomenklatur OPD"