Pelayanan Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan atau Perubahan Nomenklatur OPD dan UPTD Kabupaten/Kota

  1. Surat asli dari Bupati/Walikota usulan perubahan nomenklatur OPD dan UPTD pada Kabupaten/Kota.
  2. Data Pendukung Kajian Teknis/ naskah akademis Masing-masing 1 rangkap.
  3. Draft Ranperda / RanperKDH

  1. Bupati/Walikota mengajukan usulan Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan atau Perubahan Nomenklatur OPD dan UPTD Kabupaten/Kota
  2. Surat rekomendasi yang sudah disetujui disampaikan kepada Kabupaten/Kota yang mengusulkan

Sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan dan atau Perubahan Nomenklatur OPD dan UPTD Kabupaten/Kota

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Biro Organisasi(Jl. Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru, Riau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan atau Perubahan Nomenklatur OPD dan UPTD Kabupaten/Kota"